Beda Sanksi Etik Kasus Kekerasan Seksual Dokter di RSHS dan Garut, Ini Penjelasan KKI

Beda Sanksi Etik Kasus Kekerasan Seksual Dokter di RSHS dan Garut, Ini Penjelasan KKI

Beda Sanksi Etik Kasus Kekerasan Seksual Dokter di RSHS dan Garut, Ini Penjelasan KKI-Disway/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah menjatuhkan sanksi kepada dua terduga pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis yang kini ramai di media sosial.

Pada kasus pertama, yakni kekerasan seksual oleh residen PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran dr. PAP kepada pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung.

BACA JUGA:Beredar Salinan Perceraian Dokter Kandungan Cabul di Garut dengan Mantan Istri, Digugat karena Kelainan Seksual

BACA JUGA:Kemenkes Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Akan Diusut Tuntas

"Kasusnya sudah masuk ke ranah penegak hukum, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kami sudah mendapatkan laporan secara resmi, baik dari faskes yang kemudian disertai juga dengan surat dari kepolisian, status residen ini, maka tentu kita harus bergerak cepat. Kami sudah mencabut STR yang bersangkutan," papar Ketua KKI Arianti Inaya pada konferensi pers di Jakarta, 17 April 2025.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di Jawa Barat, baik setingkat provinsi, kabupaten/kota, serta PTSP untuk mencabut semua SIP dokter tersebut.

"Karena tanpa STR, maka otomatis SIP (Surat Izin Praktik)-nya gugur," tandasnya.

BACA JUGA:Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual di UGM Cerminkan Relasi Kuasa yang Serius

BACA JUGA:Resmi! Hak Praktik Priguna PPDS Tersangka Kekerasan Seksual RSHS Bandung Dicabut Selamanya

Kemudian pada kasus pelecehan dokter kandungan di Garut berinisial MSF, Majelis Disiplin Profesi telah turun langsung untuk melakukan investigasi.

"Kemarin malam mereka (MDP) sudah melaporkan, ternyata hasil investigasinya ada tindak pidana yang dilakukan sehingga kemudian disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Kemudian laporan tersebut juga telah disampaiaikan ke pihak KKI untuk selanjutnya dilakukan perlindungan kepada korban.

"STR dokter yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya," lanjut dokter yang akrab disapa Ade tersebut.

BACA JUGA:Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads