bannerdiswayaward

Aturan Bea Cukai Dapat Bonus 50 Persen dari Barang Sitaan Diserbu Netizen, Ekonom: Petugas Bisa Pelintir Aturan Untuk penyitaan

Aturan Bea Cukai Dapat Bonus 50 Persen dari Barang Sitaan Diserbu Netizen, Ekonom: Petugas Bisa Pelintir Aturan Untuk penyitaan

publik dibuat heboh dengan viralnya informasi mengenai petugas bea cukai yang dikabarkan menerima premi atau bonus hingga 50 persen dari hasil lelang atau denda barang sitaan. -dok disway-

BACA JUGA:Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Gak Capai Target Kena Hukum

BACA JUGA:Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan dan Dukung Program Pemerintah

Salah satunya adalah premi yang berbasis pelanggaran menciptakan insentif untuk mempertahankan dan memperbanyak pelanggaran.

“Dalam jangka panjang, ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem kepabeanan dan memperkuat anggapan bahwa aparat bekerja demi keuntungan pribadi, bukan demi kepentingan negara,” jelas Achmad.

Yang kedua adalah, tidak semua kasus kepabeanan bersifat hitam-putih.

BACA JUGA:Open Campus Universitas Esa Unggul Digelar Serentak di 3 Kampus

BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Kolam Ulakan dan Pompa Listrik di Karang Tengah

Dalam hal ini, Achmad menambahkan bahwa banyak importir atau pengirim barang individu yang tidak paham aturan teknis bea masuk. 

“Alih-alih membantu, petugas bisa memperumit atau bahkan memelintir pasal untuk menjustifikasi penyitaan. Jika premi menjadi imbalan, maka praktik over - enforcement akan makin menggila,” jelas Achmad.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads