Aturan Bea Cukai Dapat Bonus 50 Persen dari Barang Sitaan Diserbu Netizen, Ekonom: Petugas Bisa Pelintir Aturan Untuk penyitaan
publik dibuat heboh dengan viralnya informasi mengenai petugas bea cukai yang dikabarkan menerima premi atau bonus hingga 50 persen dari hasil lelang atau denda barang sitaan. -dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Beberapa waktu ini, publik dibuat heboh dengan viralnya informasi mengenai petugas bea cukai yang dikabarkan menerima premi atau bonus hingga 50 persen dari hasil lelang atau denda barang sitaan.
Aturan ini sendiri tertuang dalam Pasal 113D UU No. 17 Tahun 2006, yang mengatur tentang Kepabeanan dan diperkuat dalam beberapa peraturan menteri keuangan (PMK), termasuk yang terbaru pada tahun 2024.
Kabar ini sendiri sukses menuai perdebatan dari masyarakat.
BACA JUGA:Ketum PEDPHI Prof Dr H Abdul Chair Sebut Perubahan RUU KUHAP Urgent karena Hal Ini
BACA JUGA:Gelar Bimtek DPRD, Lita Machfud Arifin: Jadi Legislator Jangan Cuma Hadir Rapat
Pasalnya bagi sebagian besar publik, fakta ini mengagetkan karena belum pernah disosialisasikan secara terbuka.
“Pada dasarnya, setiap kebijakan insentif dalam birokrasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan mendorong perilaku yang benar," jelas Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, ketika dihubungi oleh Disway.id pada Sabtu 19 April 2025.
"Namun ketika premi diberikan berdasarkan nilai pelanggaran, yaitu dari nilai barang yang disita, dilelang, atau didenda, maka arah kebijakannya menjadi bermasalah,” tambahnya.
Menurut Achmad, hal ini sendiri disebabkan karena pelanggaran justru menjadi aset yang diincar, bukan kondisi yang harus dicegah.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 47 Remaja Hendak Tawuran di Penjaringan, Polisi Temukan Celurit hingga Narkoba
BACA JUGA:Kabel Semrawut di Cipondoh Makan Korban, 2 Orang Terluka
Alih-alih memberikan edukasi atau membantu proses perbaikan dokumen, ia justru bisa terdorong untuk menyita, lalu berharap premi dari nilai barang tersebut.
“Ini jelas menciptakan conflict of interest yang serius. Bayangkan seorang petugas bea cukai yang melihat peluang untuk menyita barang karena kelengkapan dokumen yang kurang, atau karena klasifikasi barang yang dapat ditafsirkan secara berbeda,” pungkas Achmad.
Selain itu, Achmad menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidakadilan dari skema bonus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
