Manfaatkan Fasilitas Kimia Farmasi, Kemenperin Siap Kembangkan Obat Bahan Alam

Manfaatkan Fasilitas Kimia Farmasi, Kemenperin Siap Kembangkan Obat Bahan Alam

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ditengah-tengah pelemahan sektor Industri di Tanah Air, Industri obat bahan alam (OBA) Indonesia masih mencatatkan kinerja yang baik.

Hal ini juga terbukti dari capaian nilai ekspor industri OBA sebesar USD 6,3 juta pada tahun 2024. 

Oleh karena itulah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mendukung penguatan industri OBA, guna mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku farmasi dalam rangka mencapai kemandirian obat nasional. 

BACA JUGA:Gelar Bimtek DPRD, Lita Machfud Arifin: Jadi Legislator Jangan Cuma Hadir Rapat

BACA JUGA:Kurangi Dampak Tarif Trump, Indonesia Akan Tingkatkan Impor dari AS

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK), Jakarta.

“Dengan keberadaan fasilitas ini, kami ingin memastikan bahwa industri obat bahan alam dalam negeri memiliki dukungan teknologi dan standardisasi yang memadai untuk menghasilkan produk yang siap memenuhi kebutuhan layanan kesehatan nasional,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (BSKJI Kemenperin), Andi Rizaldi, kepada Disway, pada Sabtu 19 April 2025.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sukadiono juga turut menyatakan apresiasinya terhadap Balai BBSPJIKFK tersebut 

Menurutnya dengan adanya fasilitas yang berfokus pada pengembangan bidang teknologi manufaktur dan bidang produksi tersebut, maka hal ini juga akan dapat mendukung pengembangan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).

“Kami mengapresiasi balai ini karena fokus pada pengembangan bidang teknologi manufaktur dan bidang produksi,” ucap Sukadiono.

BACA JUGA:Instalasi Farmasi RSHS Disidak BPOM Buntut PPDS Unpad Gunakan Obat Bius untuk Aksi Pelecehan

BACA JUGA:Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok

Tidak hanya itu. Hadirnya fasilitas ini juga menjadi bagian dari Satuan Tugas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2024.

Menurut Sukadiono, pengembangan fitofarmaka saat ini juga sudah masuk ke dalam Forum Nasional Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads