Ini Sanksi Untuk Lucky Hakim, Wajib Magang 3 Bulan Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Ini Sanksi Untuk Lucky Hakim, Wajib Magang 3 Bulan Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyusul aksinya berlibur ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Sebagai bentuk sanksi, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.
BACA JUGA:Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
BACA JUGA:Buntut Lucky Hakim Ke Jepang Tanpa Izin, Bima Arya Bakal Gelar Retret kedua Untuk Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa sanksi ini merupakan langkah pembinaan terhadap kepala daerah yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
Kendati begitu, selama masa sanksi tersebut, Lucky Hakim tetap harus membagi waktu dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dengan kewajiban magang di Kemendagri.
BACA JUGA:Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan
"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima segala konsekuensi atas kesalahannya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.
"Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan, niat saya tidak seperti itu. Tapi karena sudah terlanjur saya lakukan, ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan," katanya kepada wartawan di Kemendagri, Selasa 8 April 2025.
BACA JUGA:Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
