bannerdiswayaward

Aturan Baru, PNS Kemendiktisaintek Bisa Ajukan Pengakuan Gelar Pendidikan Tanpa Tugas Belajar

Aturan Baru, PNS Kemendiktisaintek Bisa Ajukan Pengakuan Gelar Pendidikan Tanpa Tugas Belajar

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.-ist -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kemendiktisaintek pada 17 April 2025.

Kepmen tersebut mempermudah proses administrasi untuk pengakuan gelar pendidikan yang didapatkan PNS setelah menyelesaikan pendidikan, meski tidak melalui prosedur tugas belajar.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemendiktisaintek yang telah menempuh studi secara mandiri.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Sumringah Daya Beli Tetap Kuat, Penerimaan Pajak Meningkat

“Kami ingin memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya,” ujar Menteri Brian dalam pernyataan tertulis di Jakarta, 25 April 2025.

Sebagai informasi, PNS Kemendiktisaintek dapat mengakselerasi pengakuan tugas belajar dengan memenuhi sejumlah kriteria dan tahapan.

"Program ini berlaku bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.'

Perlu dipastikan bahwa program studi yang diambil harus telah terakreditasi atau memiliki izin resmi dari kementerian bagi lulusan dalam dan luar negeri.

Adapun permohonan pengakuan dapat diajukan mulai tanggal 23 April hingga 6 September 2025 secara daring melalui laman http://tubel.kemdiktisaintek.go.id/

BACA JUGA:Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Diperkirakan Cair Juli 2025, Tunggu Penilaian 1 Semester

"Verifikasi dan validasi dokumen akan dilakukan hingga 31 Desember 2025 oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia," lanjutnya.

"Surat keputusan pengakuan tugas belajar akan diterbitkan secara bertahap setelah proses verifikasi selesai," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pegawai dapat mengajukan usul secara individu.

Berikut adalah beberapa syarat administratif yang perlu dilengkapi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads