Aturan Baru, PNS Kemendiktisaintek Bisa Ajukan Pengakuan Gelar Pendidikan Tanpa Tugas Belajar
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.-ist -
- Ijazah pendidikan terakhir
- Surat rekomendasi dari pimpinan unit utama atau LLDikti/Perguruan Tinggi Negeri
- Salinan dokumen kepegawaian
- Surat hasil penerimaan dari Lembaga Pendidikan tempat studi (letter of acceptance)
- Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai
BACA JUGA:Ternyata Segini Besaran KJP Plus Tahap I 2025 Sekali Cair, Jenjang SMK Paling Besar
Di samping itu, ia mengingatkan apabila ditemui pelanggaran disiplin oleh PNS yang mengikuti program ini, "Proses akan diberhentikan sementara hingga ada hasil tindak lanjut pemberian hukuman disiplin."
Oleh karena itu, demi mencegah hal tersebut dan memastikan efektivitas program, pihaknya melakukan monitoring setiap buan dan evaluasi terhadap program akselerasi pengakuan tigas belajar ini secara menyeluruh.
"Dengan adanya kebijakan ini, Kemdiktisaintek berharap dapat mendorong motivasi belajar yang lebih tinggi di kalangan aparatur sipil negara serta memperkuat sinergi pengembangan SDM dengan kebutuhan institusional kementerian," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
