Mulai Besok, Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Mulai Besok, Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan transportasi umum massal saat berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.--Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan transportasi umum massal saat berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 ini berlaku mulai besok, Rabu, 30 April 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, tujuan aturan ini diberlakukan untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi udara.

BACA JUGA:Ditresnarkoba PMJ Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, 634.536 Jiwa Terselamatkan

“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” terang Chaidir pada Selasa, 29 April 2025.

Pegawai Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi massal seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai. 

Namun, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

BACA JUGA:Hasan Nasbi Mundur, Waketum Golkar: Jubir Harus Selalu di Samping Prabowo

Sebagai upaya pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.

Pegawai wajib melaporkan melalui foto selfie aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal.

"Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” lanjut Chaidir.

BACA JUGA:Kabar Baik! Ada Bansos 2025 dari Pemerintah untuk Ibu Hamil, Simak Cara Cek Status dan Besaran Dana yang Diterima

Dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan PD untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads