Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Rp75 Miliar Disita
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap jaringan judi online internasional yang melibatkan ribuan rekening lintas negara senilai Rp75 Miliar-Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan berdasarkan laporan PPATK, ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.
BACA JUGA:Ammar Zoni Ngebet Pengin Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Ubah Penampian Biar Makin Sehat dan Bersih
BACA JUGA:Habiburokhman Sebut Pemberitaan Soal Dasco di Pusaran Judi Online Kebablasan!
"Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp75 miliar, termasuk Rp61 miliar dari 164 rekening dan Rp14 miliar uang tunai dari penangkapan 4 tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 2 Mei 2025.
"Mereka adalah DH, AF, RJ, dan QR, yang merupakan warga negara asing asal Cina dan diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut," lanjutnya.
Diungkapkannya, tersangka ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Kabupaten Bandung, Bogor, Jakarta Utara, dan Cengkareng, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Pesan Kakorlantas untuk Dirgakkum Brigjen Pol Faizal: Dorong Penguatan Etika dan Profesionalisme
BACA JUGA:Jurnalis Ditempeleng Ajudan Kapolri, Iwakum Minta Dewan Pers dan Komnas HAM Turun Tangan
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone dan kartu ATM.
"Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Polri akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan judi online lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
