Cara Cek NIK KTP Terdata Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Buka cekbansos.kemensos.go.id
Cek besaran gaji pensiun PNS dan tunjangannya.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara cek NIK KTP kamu apakah terdata menjadi penerima bansos PKH 2025 tahap kedua atau tidak.
Penting untuk mengetahui status penerimaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengecek NIK KTP melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensoso).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mengetahui NIK KTP terdata menjadi penerima bansos PKH 2025 tahap kedua atau tidak yang diperkirakan disalurkan pada Mei 2025.
BACA JUGA:MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kebijakan Bansos Bersyarat Perlu Dikaji Ulang
Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos PKH 2025 pada bulan Mei 2025 sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Proses pencairan dan penyaluran dananya melalui himpunan bank negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Apa Itu Bansos PKH?
Dikutip dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI, bansos adalah bantuan yang bersifat tidak terus menerus dan diberikan secara selektif.
Bantuan bisa dalam bentuk uang maupun barang yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Bansos Ibu Hamil 2025 Kapan Cair? Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima Lewat HP
Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan adanya bansos PKH ini untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.
Melalui PKH, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebagai dukungan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan.
Bansos PKH dirancang untuk membantu kelompok rentan, seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak-anak yang tergolong miskin.
Program bansos PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya. Setiap tahap pencairan berlangsung tiga bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
