Kemnaker Ungkap PHK Tahun 2025 Makin Bertambah, 3 Wilayah Ini Paling Banyak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perekrutan tenaga kerja sepanjang bulan Agustus 2024 terpantau telah meningkat pesat hingga menjadi lebih dari 4,7 juta di seluruh Indonesia.
Hasil ini sendiri sejalan dengan hasil survei yang diselenggarakan oleh Jobstreet, yang menyatakan bahwa sejumlah besar perusahaan di Indonesia diperkirakan akan membuka setidaknya satu lowongan pekerjaan.
Kendati begitu, saat ini tidak sedikit juga karyawan perusahaan di Indonesia yang turut terdampak fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Luhut: Pihak yang Minta Gibran Dimakzulkan Adalah Orang Kampungan!
BACA JUGA:Nah Lho! Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Suap Hakim PN Jakarta Pusat, Dua dari Kemendag
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah angka PHK di Indonesia sejak 1 Januari hingga 23 April 2025 kini sudah mencapai 24.036 orang.
"Saat ini yang terdata 24 ribu. Jadi memang ada peningkatan dibanding tahun lalu," jelas Menaker Yassierli rapat kerja dengan Komisi IX DPR, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin 5 Mei 2025 ini.
Melanjutkan, Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa daerah dengan jumlah PHK terbanyak dipegang oleh wilayah Jawa Tengah dengan angka PHK sebesar 10.692 orang, Jakarta dengan jumlah 4.649 orang, dan Riau dengan jumlah 3.546 orang.
"Kalau kita lihat, PHK itu benar ada," jelas Menaker Yassierli.
Dalam hal ini, Menaker Yassierli serta Pemerintah juga turut menyoroti 7 penyebab dibalik maraknya fenomena PHK ini.
BACA JUGA:Prabowo: Kasus Keracunan MBG 0,005 Persen, Berarti Keberhasilannya 99,99%
Tujuh alasan tersebut diketahui adalah perusahaan merugi, adanya relokasi usaha, terjadi kasus perselisihan industri, tindakan balasan pengusaha kepada pekerja akibat mogok kerja, adanya efisiensi untuk mencegah kerugian transformasi perusahaan, serta perusahaan yang pailit.
"Jadi penyebab PHK juga beragam. Kita harus lihat case-by-case nya," jelas Menaker Yassierli
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: