Kejati Banten Periksa 2 Tersangka Korupsi DLH Tangsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL sebagai tersangka, pada Selasa 15 April 2025.-Candra Pratama -
BACA JUGA:Kata Kejati Banten Soal Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi DLH Tangsel
Mereka sudah ditahan selama dua puluh hari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut.
"Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali," ucapnya.
Dituturkannya, penyidik Kejati bakal memeriksa kembali pada Senin mendatang.
"Iya pasti akan ada pemeriksaan beberapa saksi lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: