GRATIS! Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai, Ini Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkapnya
Kabar gembira bagi para guru aktif! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka proses lapor diri untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025.--Kemendikdasmen
Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) GTKPG, Nunuk Suryani.
Ia menyatakan, “PPG bagi Guru Tertentu merupakan langkah konkret untuk menuntaskan sertifikasi pendidik bagi guru tertentu yang memenuhi kriteria, secara lebih efisien dan efektif,” ujarnya.
“Bagi guru-guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu periode ini, dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang akan diinformasikan lebih lanjut melalui aplikasi SIMPKB,” imbuhnya.
Nunuk Suryani menjabarkan bahwa pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu bertujuan mewujudkan guru profesional dan kompeten.
Pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dilakukan secara bertahap. Program ini diawali dengan pemanggilan peserta melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing, dilanjutkan dengan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG, dan mengikuti pembelajaran melalui platform Ruang GTK, serta mengikuti Uji Kompetensi.
Adapun daftar program studi dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses melalui akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga.
Pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri dan pembelajaran terstruktur secara daring akan dilakukan melalui platform Ruang GTK, bagi guru-guru yang belum pernah mengakses Ruang GTK, diimbau untuk membuka Ruang GTK melalui https://guru.kemendikdasmen.go.id.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai Program Pendidikan Profesi Guru dengan mengunjungi laman resmi Direktorat PPG dan media sosial: Laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/, Instagram: @ppgkemendikdasmen, YouTube: PPG Kemendikdasmen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
