Polisi Buru Pengamen yang Rusak Bus Primajasa di Tangerang Karena Gak Dikasih Masuk untuk Mengamen

Satreskrim Polresta Tangerang memburu sejumlah pengamen yang merusak kaca bus Primajasa karena emosi gak biberi masuk untuk mengamen-Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim), Polresta Tangerang, Banten, tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku aksi perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Kamis, 8 Mei 2025.
"Saat ini sedang kita lakukan upaya penyelidikan bersama team gabungan, mohon doa semoga cepat terungkap," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf di Tangerang, Jumat, 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Viral! Diduga Sejumlah Pengamen Jalanan Merusak Bus Primajasa di Tangerang
BACA JUGA:Ingin Banggakan Orangtua, Pengamen Jalanan Ikut Daftar PPSU: Saya Ingin Punya Pekerjaan Tetap
Airef menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap para terduga pelaku yang telah melakukan perusakan terhadap bus tersebut.
Tak berhenti di situ, penyidik juga sedang meminta keterangan kepada beberapa saksi dan sopir bus sebagai melengkapi tahapan penyelidikan untuk menangkap para terduga pelaku tersebut.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Dan korban masih dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
Dalam hal itu, Kompol Arief, belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait kronologis dan identitas terduga pelaku perusangan bus tersebut.
BACA JUGA:Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang di Padang Panjang
BACA JUGA:Viral Pengamen Mabuk Lukai Ibu di Pesanggrahan, Polisi Amankan Pelaku
Sebab, kata dia, hingga saat ini jajarannya proaktif melakukan identifikasi terhadap motif para terduga peluaku itu.
"Yang pasti saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap substansi peristiwa yang terjadi oleh para terduga pelaku setelah penyidik melakukan pengungkapan," ungkapnya.
Arief juga menegaskan, bahwa Polresta Tangerang berkomitmen dalam menuntaskan penanganan jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Dan ini menjadi fokus penindakan mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan baik oleh individu maupun kelompok," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: