LHP Badan Bank Tanah Diserahkan BPK, Jadi Langkah Awal Tata Kelola yang Lebih Transparan
Komitmen Badan Bank Tanah dalam membangun tata kelola pertanahan nasional yang transparan mendapat pengakuan resmi.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komitmen Badan Bank Tanah dalam membangun tata kelola pertanahan nasional yang transparan mendapat pengakuan resmi.
Pada Kamis, 8 Mei 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara simbolis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Bank Tanah atas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Penyerahan laporan berlangsung di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta.
Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara III BPK, Dede Sukarjo, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, disaksikan oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq.
BACA JUGA:Aceh Gempa M 6.2, 3 Kali Gempa Susulan
BACA JUGA:Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
Dalam sambutannya, Parman menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPK atas kerja profesional selama proses audit berlangsung.
“Catatan dan rekomendasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara bertanggung jawab. Ini menjadi masukan penting untuk memperkuat fondasi kelembagaan kami,” ujar Parman.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK bukan hanya sebagai bentuk kontrol, tapi juga sebagai alat pembelajaran yang konstruktif.
“Kami percaya sinergi dengan BPK akan terus menjadi pendorong bagi perbaikan internal yang berkelanjutan,” tambahnya.
BACA JUGA:Jakarta Rasa Seoul! K-Fun Fest 2025 Hadirkan Korea Vibes Tanpa Perlu Visa
BACA JUGA:MERIAH! Rano Buka IWDF 2025 di Bulungan, Hadirkan Tarian Internasional Menuju 500 Tahun Jakarta
LHP Pertama, Fondasi untuk Perubahan
Penyerahan LHP Badan Bank Tanah kali ini menjadi momen bersejarah, karena merupakan laporan audit pertama yang mencakup seluruh tugas dan fungsi lembaga tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
