Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin-Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Pemkab Tangerang juga tengah membangun sumur dan kolam lindi, hanggar serta fasilitas pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.
Fachrul menilai infrastruktur yang tengah dipersiapkannya itu sesuai dengan sanksi administratif yang diterima.
Pemkab Tangerang juga membentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah dan merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di beberapa titik wilayah.
"Kami sudah mulai menyebarkan pengelolaan sampah ke wilayah utara, barat, selatan, dan tengah melalui TPST 3R agar tidak lagi semua bertumpu di TPA Jatiwaringin," urainya.
BACA JUGA:Hasto Kaget Disebut sebagai Aktor Intelektual Kaburnya Harun Masiku
BACA JUGA:Main Bareng di Film Gundik, Luna Maya dan Maxime Bouttier Ngaku Tetap Profesional
Fachrul Rozi memastikan akan menyelesaikan seluruh tahapan dalam sanksi administratif agar tidak sampai berujung pada pidana.
"Kalau semua tahapan ini terpenuhi dan tidak ada lagi open dumping setelah 180 hari, maka otomatis tidak ada alasan untuk pidana," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
