Korban Investasi Robot Trading Indra Kenz Laporkan Dugaan Praktik Penggelapan dan Pencucian Uang
Para korban investasi robot trading Binomo melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang berkaitan dengan hasil penjualan aset berupa rumah sitaan milik terpidana Indra Kenz.-Ist-
BACA JUGA:Ini Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Cair Bulan Mei 2025?
"Modus para terlapor ini dengan cara memotong uang para korban sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee lawyer yang mereka tunjuk, padahal lawyer tersebut tidak pernah diberikan surat kuasa oleh para korban," jelasnya.
Menurut Irsan, dua aset rumah Indra Kenz yang berada di Medan, yakni di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, dijual oleh para terlapor seharga Rp 5.5 miliar.
Padahal, rumah di Jalan Seroja ditaksir memiliki nilai hingga Rp 30 miliar, sementara rumah di Jalan Bilal ditaksir Rp 1.7 miliar.
BACA JUGA:Kerap Palak Sopir Truk Berpelat Luar Daerah, Jatanras Bekuk 3 Preman di Kalideres
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Terkini Jabodetabek Minggu 18 Mei 2025: BMKG Prediksi Hujan Lebat
"Para terlapor memaksakan menjual rumah sitaan Indra Kenz meskipun mayoritas korban telah menolak penjualan tersebut," ungkapnya.
Dari hasil penjualan dua rumah itu, dana sebesar Rp 5.5 miliar kemudian dibagikan kepada 144 korban dengan total nilai distribusi sebesar Rp 402 juta.
"Para korban berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana penanganan kasus Indra Kenz terdahulu, dan segera menetapkan tersangka," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
