Apa Itu Bayar DAM Bagi Jemaah Haji? Berikut Lembaga Resmi Penyalurannya
Ilustrasi Mekkah.--Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.
Dalam proses pelaksanaannya, terdapat beberapa kewajiban dan larangan yang harus diperhatikan oleh para jemaah haji.
Jika ada kewajiban yang tidak dilaksanakan atau larangan yang dilanggar, maka jemaah diwajibkan membayar DAM.
Lantas, apa itu DAM dan bagaimana cara menyalurkannya secara sah?
BACA JUGA:Naik Haji di Usia 18 Tahun, Lina Tunaikan Wasiat Ayah dan Doakan Cita-cita Jadi Polwan
Apa Itu DAM?
DAM merupakan singkatan dari "Denda Atas Pelanggaran Manasik" atau secara terminologis disebut "Damm", yang berasal dari bahasa Arab.
Dalam konteks ibadah haji, DAM adalah denda atau kompensasi berupa penyembelihan hewan yang wajib dilakukan oleh jemaah yang:
- Tidak melaksanakan salah satu kewajiban haji,
- Melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram,
- Mengambil haji tamattu’ atau qiran (gabungan umrah dan haji) dalam satu musim tanpa membawa hewan kurban dari tanah air.
Jenis hewan untuk pembayaran DAM biasanya berupa kambing, atau jika tidak mampu, diganti dengan puasa sesuai ketentuan fikih.
BACA JUGA:Siskohat Jadi Tulang Punggung Operasi Haji hingga Simpan Data Jamaah dalam Daftar Tunggu
Jenis-Jenis DAM
-
DAM Tertib dan Ta’addiy
Denda karena meninggalkan salah satu kewajiban haji (seperti tidak mabit di Muzdalifah atau Mina). Dendanya adalah menyembelih seekor kambing di tanah haram.
-
DAM Takhyir dan Takdil
Denda karena melanggar larangan ihram (misalnya memakai wewangian atau mencukur rambut sebelum waktunya). Jemaah bisa memilih antara menyembelih kambing, puasa tiga hari saat haji dan tujuh hari di tanah air, atau memberi makan enam orang miskin.
-
DAM Qiran dan Tamattu’
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
