bannerdiswayaward

Bakal Jadi Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Diharapkan Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal

Bakal Jadi Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Diharapkan Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal

Diisukan bakal Jabat Dirjen Bea Cukai baru, Letjen Djaka Budi Utama diharapkan menutup celah peredaran rokok legal untuk selamatkan industri tembakau-Dok. Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Peredaran rokok ilegal sudah masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan jika tak ditangani serius.

Namun, harapan besar muncul usai Presiden Prabowo Subianto memanggil Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025 kemarin. 

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Sabu Residivis, Simpan Narkoba di Bungkus Rokok

BACA JUGA:Harga Rokok Resmi Naik, Bakal Jadi Celah Rokok Ilegal untuk Berjaya?

Letjen Djaka yang merupakan besutan Kopassus diisukan bakal menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang baru menggantikan Askolani.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Madura (Gapura) Abdul Razak berharap apabila Letjen Djaka terpilih menjadi Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, kiprahnya mampu menguatkan penerimaan negara khususnya sektor kepabeanan dan cukai.

Razak mengatakan, penunjukan ini datang pada saat yang tepat, di tengah tantangan global dan domestik yang membutuhkan kebijakan serta tindakan tegas dalam menjaga penerimaan negara.

"Dengan latar belakang pengalaman luas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum, Letjen Djaka Budi Utama diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit celah peredaran barang ilegal, serta memperkuat basis penerimaan dari sektor cukai," kata Abdul Razak dalam keterangannya, Kamis 22 Mei 2025. 

BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Dikirim dari Jawa Tengah dan Jawa Barat

Menurut Razak, penerimaan negara dari sektor cukai punya peran amat vital dalam pembiayaan pembangunan nasional dengan kontribusi 10% dari total APBN.

Ia berharap Letjen Djaka dapat memberi perhatian kepada industri hasil tembakau (IHT), karena turut menjadi sektor strategis nasional yang menyediakan lapangan kerja dan penerimaan negara.

"Letjen Djaka Budi Utama diharapkan mampu menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kepentingan sosial, terutama dalam menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau nasional," ujarnya. 

Berantas rokok ilegal

Ditjen Bea Cukai yang baru juga diharapkan bisa memberantas peredaran rokok ilegal yang masif sekaligus merugikan penerimaan negara.

Terlebih merujuk data Kemenkeu, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok tanpa pita cukai menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads