KORPRI Usul Usia Pensiun ASN Lebih Panjang, Jabatan Ini Sampai 70 Tahun, Berikut Alasannya
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan telah mengusulkan penambahan batas usia pensiun ASN.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional inginkan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih panjang dari sebelumnya yang saat ini berlaku.
Demikian terlihat dari usulan Korpri melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Surat tersebut disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
BACA JUGA:Pramono Pertimbangkan Usul Ahok, Beri Voucher Belanja untuk ASN yang Naik Transportasi Umum
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, usalan penambambahan batas usia pensiun tentunya berbeda-beda sesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
Bagi ASN dengan pangkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama yaitu batas usia pensiun (BUP) pada usia 65 tahun. Selanjutnya, JPT Madya atau eselon I pada 63 tahun.
Sedangkan JPT Pratama atau setingkat eselon II pada 62 tahun. Kemudian, eselon III dan IV pada 60 tahun.
Pamungkas, Jabatan Fungsional Utama yaitu agar mendapat batas usia pensiun pada 70 tahun.
Zudan saat saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan BUP ASN tersebut.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” jelas Zudan yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.
BACA JUGA:Hari ini, Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Lewat https://sscasn.bkn.go.id
Kenaikan batas usia pensiun ditegaskannya untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ucap dia.
Selain itu, Zudan beralasan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
