bannerdiswayaward

Cek Jadwal dan Kuota Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025 Jenjang SD, Perhatikan Ketentuannya

Cek Jadwal dan Kuota Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025 Jenjang SD, Perhatikan Ketentuannya

Link dan cara cek pengumuman SPMB Jakarta 2025 jalur domisili.--pexels

JAKARTA, DISWAY.ID - Sistem penerimaan murid baru (SPMB) Jakarta 2025 jenjang SD mulai dilaksanakan hari ini Senin, 26 Mei 2026.

Bagi orang tua/wali murid yang akan mendaftarkan siswa di Jakarta melalui jalur domisii, pastikan telah memunhi semua persyaratannya yang telah ditetapkan.

Dalam SPMB 2025, jalur domisili menjadi jalur utama yang banyak diminati karena menerapkan mekanisme penerimaan siswa baru yang tinggal di dalam zona penerimaan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Pengajuan Akun dan Verifikasi KK SPMB Jakarta 2025 Jenjang SD Dimulai Hari ini, Simak Tata Caranya

BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMA hingga Tahap Daftar Ulang

Jalur ini sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi yang kemudian berubah menjadi jalur domisili.

Berikut informasi lengkap seputar jalur domisili SPMB Jakarta 2025 jenjang SD mulai dari kuota hingga jadwal pendaftaran

Kuota Jalur Domisili 

Kuota pada Jalur Domisili sebanyak 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari daya tampung

Seleksi Jalur Domisili 

Jalur Domisili ditentukan berdasarkan domisili CMB dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah:
  • Wilayah PMB prioritas kedua, diperuntukkan bagi CMB yang didasarkan Dengan kelurahan domisili CMB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

BACA JUGA:Link Download Juknis SPMB DKI Jakarta 2025 Semua Jenjang, Cek di Sini

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut: 

  • Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai wilayah penerimaan murid
  • baru prioritas
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua

Ketentuan SPMB 2025 Jenjang SD

  • Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2025/2026 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2024
  • Dalam hal kartu keluarga CMB terbit setelah tanggal 16 Juni 2024 diakibatkan perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili. maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan
  • Kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin diatas adalah kartu keluarga yang telah diverifikasi tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai dengan jenjang yang dituju
  • CMB yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2025/2026 adalah CMB yang tidak terdaftar di satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang yang dituju.

BACA JUGA:3 Kriteria Siswa Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, Jangan Sampai Salah!

Jadwal Jalur Domisili PMB Jenjang SD 

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 16-18 Juni 2025 pukul 08.00-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 16-18 Juni 2025 pukul 08.00-14.00 WIB
  • Pengumuman: 18 Juni 2025 pukul 17.00 WIB
  • Daftar ulang: 19-20 Juni 2025 pukul 08.00-14.00 WIB

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads