bannerdiswayaward

Jimly Assihiddiqie Dukung Pernyataan Rismon Sianipar: Kalau Diputuskan Polisi Orang Tetap Tidak Percaya

Jimly Assihiddiqie Dukung Pernyataan Rismon Sianipar: Kalau Diputuskan Polisi Orang Tetap Tidak Percaya

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Assihiddiqie dukung pernyataan Rismon Sianipar yang mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak berhak memutuskan keaslian ijazah Jokowi.-dok disway-

BACA JUGA:Adilson Maringa Bakal Tinggalkan Bali United Susul Jejak Stefano Cugurra dan Elias Dollah, ke Persebaya?

Menurut Rismon terdapat tiga kasus besar, di mana kepolisian telah melakukan dugaan manipulasi barang bukti, di antaranya kasus Jessica Wongso, kasus KM 50 dan kasus Vina Cirebon.

Rismon menyampaikan saat akan menghadiri pemeriksaan kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Bareskrim bukanlah hasil final dan harus diuji di pengadilan.

Hal senada juga disampaikan oleh Jimly Assihiddiqie bahwa jika keaslian ijazah Jokowi disampaikan oleh Polisi tetap orang tidak akan percaya karena Polisi bukanlah pengadilan.

BACA JUGA:Bahrain Ingatkan China: Aura Mereka Beda Jika di Kandang! Alex Pastoor Beri Tugas Khusus Buat Stefano Lilipaly

BACA JUGA:Daftar 12 Kerja Sama yang Disepakati oleh Indonesia-China

Jimly memaparkan bahwa selama dirinya memimpin MK 5 tahun dan DKPP 5 tahun, di antara kasus paling banyak itu menyangkut ijazah palsu.

Menurut Jimly jika asli atau tidaknya ijazah Jokowi jika diputus oleh Bareskrim tidak akan menyelesaikan masalah.

"Untuk menyelesaikan masalah ini yang paling tepat adalah di pengadilan, namun Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Pidana," ungkapnya dalam sebuah wawancara.

Dengan dilakukannya di pengadilan Tata Niaga Usaha Negara atau PTUN ini agar kedua pihak dapat membuktikan argumen dan penelitian masing-masing.

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Pinjaman KUR BCA 2025 Plafon Rp400 Juta Bisa Cair Hitungan Hari, Cek Tabel Angsuran, Syarat, dan Cara Pengajuan

BACA JUGA:Berhasil! Saldo DANA Gratis Rp557.000 Dikirim ke Kamu dari Aplikasi Penghasil Uang Nyata 2025 Pagi Ini, Cairnya Hitungan Menit

Jimly juga menyampaikan bahwa kasus ini sebaiknya masuk ke masalah perdata dan bukanlah pidana.

Sedangkan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya menurut Jimly masih dapat diteruskan meskipun nantinya yang akan menyelesaikan masalah adalah putusan dari yang mengadili ijazah dan bukan mengadili orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads