Jimly Assihiddiqie Dukung Pernyataan Rismon Sianipar: Kalau Diputuskan Polisi Orang Tetap Tidak Percaya
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Assihiddiqie dukung pernyataan Rismon Sianipar yang mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak berhak memutuskan keaslian ijazah Jokowi.-dok disway-
Menurut Rismon terdapat tiga kasus besar, di mana kepolisian telah melakukan dugaan manipulasi barang bukti, di antaranya kasus Jessica Wongso, kasus KM 50 dan kasus Vina Cirebon.
Rismon menyampaikan saat akan menghadiri pemeriksaan kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Bareskrim bukanlah hasil final dan harus diuji di pengadilan.
Hal senada juga disampaikan oleh Jimly Assihiddiqie bahwa jika keaslian ijazah Jokowi disampaikan oleh Polisi tetap orang tidak akan percaya karena Polisi bukanlah pengadilan.
BACA JUGA:Daftar 12 Kerja Sama yang Disepakati oleh Indonesia-China
Jimly memaparkan bahwa selama dirinya memimpin MK 5 tahun dan DKPP 5 tahun, di antara kasus paling banyak itu menyangkut ijazah palsu.
Menurut Jimly jika asli atau tidaknya ijazah Jokowi jika diputus oleh Bareskrim tidak akan menyelesaikan masalah.
"Untuk menyelesaikan masalah ini yang paling tepat adalah di pengadilan, namun Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Pidana," ungkapnya dalam sebuah wawancara.
Dengan dilakukannya di pengadilan Tata Niaga Usaha Negara atau PTUN ini agar kedua pihak dapat membuktikan argumen dan penelitian masing-masing.
Jimly juga menyampaikan bahwa kasus ini sebaiknya masuk ke masalah perdata dan bukanlah pidana.
Sedangkan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya menurut Jimly masih dapat diteruskan meskipun nantinya yang akan menyelesaikan masalah adalah putusan dari yang mengadili ijazah dan bukan mengadili orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
