Belasan Kendaraan Sitaan Korupsi RPTKA Dipindahkan KPK ke Rupbasan, BMW Z3 Hingga Sepeda Motor

Melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, pihak KPK memindahkan belasan kendaraan bermotor.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, pihak KPK memindahkan belasan kendaraan bermotor ke Rupbasan.
Adapun kendaraan tersebut merupakan barang bukti atas kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang saat ini telah ditetapkannya 3 tersangka.
3 tersangka tersebut sempat disebutkan oleh Yassierli yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
BACA JUGA:103 Ribu Jamaah Gelombang I Rampung Tinggalkan Madinah, Layanan Diapresiasi
BACA JUGA:Jamwas Diminta Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
Menurut Yassierli, 3 tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat yang telah pensiun dan satu pejabat yang telah dicopot dari jabatannya di Kemnakar.
Sedangkan pihak KPK sendiri telah melakukan pengusutan kasus ini dan memindahkan barang bukti ke Rupbasan KPK hari Senin 26 Mei 2025.
Pemindahan ini agar aset yang berupa belasan kendaraan bermotor tersebut bisa mendapat perawatan, pemeliharaan dan pengamanan yang optimal.
BACA JUGA:Jumlah Korban Pelecehan Oleh Oknum Ustad Bekasi Bertambah, Polres Metro Bekasi Kota: Modusnya Sama
Hal ini dilakukan KPK agar barang bukti tersebut dapat menjadi asset recovery yang optimal.
Pihak KPK menyampaikan, dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik, kendaraan-kendaraan tersebut akan terjaga nilai ekonomisnya.
Dengan demikain jika nanti ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, kemudian dilakukan lelang, hibah, atau PSP nilai pemulihan keuangan negaranya optimal.
Adapun belasan kendaraan bermotor yang dipindahkan terdiri dari 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: