DLH DKI Jakarta Klaim Tuntaskan 86 Persen Sanksi Administratif KLH soal Pengelolaan TPST Bantargebang
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto telah menindaklanjuti 86 persen sanksi administratif KLH terkait pengelolaan TPST Bantargebang-disway.id/Cahyono-
"Yang menyatakan sebagian besar Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sudah dipenuhi, hanya tersisa 9 kewajiban yang masih dalam tahap proses penyelesaian," lanjutnya.
BACA JUGA:Bersih-Bersih Preman! 3.599 Orang Diringkus dalam Operasi Berantas Jaya 2025
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, ASN: Jakarta Menyala!
Kemudian KLH melakukan pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif UPST DLH pada tanggal 9 Mei 2025 dimana hasilnya masih menyisakan 5 (lima) sanksi dalam proses penyelesaian pelaksanaan.
Penyelesaian kelimanya dibutuhkannya jangka waktu tambahan dan biaya yang perlu dianggarkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Agung, Kadis LH sudah meminta perpanjangan waktu dengan bersurat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup cq. Direktur Sanksi Administrasi LH, Direktorat Pengaduan, Pengawasan LH, Deputi Penegakan Hukum LH pada tanggal 14 Mei 2025.
"Perpanjangan waktu kami butuhkan untuk penyelesaian dokumen dan penyempurnaan infrastruktur terkait pengelolaan mutu air, termasuk proses pengajuan anggaran untuk menyelesaikan hal tersebut,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
