bannerdiswayaward

KLH Segel 2 Perusahaan Pengelola Limbah B3, Gakkum: Kita Siapkan 3 Instrumen Hukum

KLH Segel 2 Perusahaan Pengelola Limbah B3, Gakkum: Kita Siapkan 3 Instrumen Hukum

KLH Segel 2 Perusahaan Pengelola Limbah B3, Gakkum: Kita Siapkan 3 Instrumen Hukum-Istimewa-

BEKASI, DISWAY.ID-- Sebanyak dua unit perusahaan yaitu, PT Harrosa Darma Nusantara (PT HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (PT HTI) di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Ardiyanto Nugroho menyatakan bahwa kedua perusahaan itu pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

BACA JUGA:Ya Ampun! Skincare Palsu di Bekasi Ternyata Campuran Tepung Tapioka dan Sabun Mandi

BACA JUGA:Bapak dan Anak Asal Maros Ini Berhaji Ifrad, Kenakan Ihram Sejak 17 Mei

Dengan begitu, pihaknya tengah menyiapkan tiga hukum yang sesuai dengan yang diperbuat oleh kedua perusahaan tersebut.

“Kami menggunakan tiga instrumen penegakan hukum yang bisa diterapkan terhadap usaha atau kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat kriteria pelanggarannya,” jelas Ardiyanto di Bekasi pada Kamis, 29 Mei 2025.

Selain persiapan instrumen hukum, KLH juga akan menjatuhkan sanksi pidana, sanksi perdata terhadap kedua perusahaan ini.

“Kemudian penerapan penegakan hukum administrasi berupa pengenaan sanksi administratif sesuai Pasal 508 PP Nomor 22 Tahun 2021,” paparnya.

BACA JUGA:Adara Serukan Hentikan Genosida: 77 Tahun Nakba, Derita Palestina Belum Usai

BACA JUGA:CUAN! Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Nomor HP: Tips Legal dan Terbaru Update Juni 2025

Tidak hanya itu, Ardiyanto juga akan mengawasi beberapa perusahaan yang telah bekerjasama dengan PT HDN sebagai langkah antisipasi

“Apabila ada dugaan bahwa perusahaan-perusahaan yang bekerja sama melakukan pelanggaran, tentu saja Gakkum LH akan melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” terang dia.

Sementara itu, Ardiyanto akan mempelajari mengenai perizinan pengangkutan limbah punya PT HDN

“Kami dapat merekomendasikan ke unit penerbit rekomendasi untuk menghentikan sementara izin pengangkutan limbah B3 (jika ditemukan hal yang tidak sesuai,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads