bannerdiswayaward

DLH DKI Jakarta Klaim Tuntaskan 86 Persen Sanksi Administratif KLH soal Pengelolaan TPST Bantargebang

DLH DKI Jakarta Klaim Tuntaskan 86 Persen Sanksi Administratif KLH soal Pengelolaan TPST Bantargebang

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto telah menindaklanjuti 86 persen sanksi administratif KLH terkait pengelolaan TPST Bantargebang-disway.id/Cahyono-

Oleh sebab itu, lima tahun terakhir, DLH menjadikan program Optimalisasi TPST Bantargebang sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD).

“Sehingga umur manfaatnya menjadi bertambah,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan masalah persampahan di Jakarta dengan sangat serius, mulai dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Kasus Penguasaan Lahan BMKG oleh Ormas

BACA JUGA:Pramono Bakal Naikan Kelas RSUD Tanah Abang Jadi Tipe C, Fasilitas Kesehatan Ditambah

Sementara itu, Kepala UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko mengungkapkan bahwa ada 5 aspek Sanksi Administratif yang harus dipenuhi.

Sanksi itu terdiri dari 37 poin kewajiban yang statusnya 32 poin kewajiban sudah diselesaikan, dan 5 poin kewajiban masih dalam progres penyelesaian. 

Agung menjelaskan, begitu Surat Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat terbit, pihaknya langsung beritikad baik dengan menerbitkan Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Sanksi Administratif dengan Nomor : 1939/LH.10.02 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LH Kementerian Lingkungan Hidup.

"Upaya perbaikan dan pelaksanaan perintah Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah langsung kami laksanakan di lapangan,” ujar Agung.

BACA JUGA:Gandeng Polisi, Pramono Bakal Tertibkan Preman Berkedok Ormas!

BACA JUGA:Pramono Tindaklanjuti Temuan KPK soal Penyimpangan Pembangunan Sekolah di Jakarta

Dari seluruh sanksi hampir semuanya sudah diselesaikan. Tersisa lima poin kewajiban lagi yang masih dalam progres penyelesaian.

Agung menjabarkan, lima poin kewajiban tersebut terdiri atas 3 aspek yang masih dalam proses penyelesaian, antara lain Adendum Persetujuan Lingkungan, Penyempurnaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Penyempurnaan Dokumen Pengelolaan Limbah B3.

UPST DLH, ungkap Agung, sudah melaporkan melalui Surat Laporan Tindak Lanjut Pemenuhan Sanksi Administratif pada tanggal 11 dan 19 Februari 2025.

Surat tersebut ditanggapi oleh KLH dengan Surat Tindak Lanjut Laporan Pelaksanaan Sanksi Administratif Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads