PSAK 117 Jadi Standar Akuntansi Baru Bagi Asuransi di Indonesia, Apa Itu?
Setelah Implementasi PSAK 117, Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Industri asuransi di Indonesia menyambut era baru pelaporan keuangan dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) 117.
Standar ini akan menggantikan PSAK 62 dan mengadopsi prinsip dari IFRS 17 Insurance Contracts, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan konsistensi pelaporan keuangan di sektor asuransi.
BACA JUGA:Ma’ruf Amin: Industri Syariah Melesat, Asuransi Jadi Pilar Masa Depan
BACA JUGA:Setelah Implementasi PSAK 117, Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar
Berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, seluruh perusahaan asuransi seharusnya sudah melaporkan laporan keuangan Kuartal I-2025 dengan format PSAK 117.
Transisi untuk standar akuntansi keuangan baru ini telah dilakukan sejak 2024 lalu.
Lalu apa saja perbedaan PSAK 117 dengan sebelumnya?
Dalam PSAK 62, pengakuan liabilitas asuransi masih banyak mengacu pada pendekatan berbasis historis, seperti metode unearned premium dan claims incurred.
BACA JUGA:Proses Cepat dan Mudah, BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp510 Juta di Makassar
BACA JUGA:Asuransi Korban Keracunan MBG Ditanggapi Kepala BGN
Sementara PSAK 117 memperkenalkan pendekatan baru bernama General Measurement Model (GMM) yang mencakup proyeksi arus kas masa depan, discounting, dan risk adjustment. Ini menjadikan estimasi lebih mencerminkan nilai ekonomi saat ini.
Pada prakteknya dalam PSAK 117 pendapatan asuransi atau premi tidak langsung diakui sekaligus, tapi diakui bertahap sesuai masa pertanggungan.
Kedua, Liabilitas perusahaan asuransi dihitung berdasarkan estimasi pembayaran klaim di masa depan, ditambah margin untuk ketidakpastian.
Berikutnya, PSAK 117 mengenalkan Contractual Service Margin (CSM), yaitu keuntungan masa depan dari kontrak asuransi yang ditangguhkan dan diakui secara sistematis selama masa manfaat polis. Konsep ini tidak ada dalam PSAK sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
