Arab Saudi Wajibkan Kurban Haji Lewat Proyek Adahi, PPIH Siapkan Dua Skema
Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban masih banyak ditanyakan oleh masyarakat, khususnya umat muslim.---Freepik
MAKKAH, DISWAY— Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh penyembelihan hewan dam dan kurban jamaah haji dilakukan melalui proyek resmi Adahi.
Menyikapi hal itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan dua jalur pelaksanaan bagi jamaah Indonesia demi menjamin keabsahan ibadah dan mencegah potensi pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Saudi Tegaskan Adahi Jadi Satu-satunya Jalur Resmi Dam dan Kurban Haji 2025, Ini Imbauan PPIH!
Pemerintah Arab Saudi melalui kebijakan Taklimatul Hajj 1446 H dan surat resmi dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji Arab Saudi, telah menegaskan bahwa seluruh penyembelihan hewan dam dan kurban bagi jamaah haji hanya dapat dilakukan melalui proyek Adahi.
Proyek itu dikelola oleh Al-Haiah Al-Malakiah Makkah wal Masyair Al-Muqaddasah, sebagai satu-satunya mekanisme legal di tanah suci.
BACA JUGA:Bayar Dam Haji Resmi, Ini Cara Lewat Adahi.org yang Diakui Pemerintah Saudi
“Segala bentuk transaksi di luar proyek Adahi, termasuk melalui pedagang musiman, individu tak dikenal, atau rumah potong tak resmi, akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Ketua PPIH Arab Saudi 2025 Muchlis Hanafi di Kantor Urusan Haji Indonesia, Mkkah, Rabu, 28 Mei 2025.
Untuk menjawab kebutuhan ibadah jamaah haji asal Indonesia, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan dua mekanisme pelaksanaan penyembelihan:
BACA JUGA:PPIH Siapkan Layanan Khusus Kursi Roda dan Pendampingan Ibadah untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
1. Penyembelihan di Tanah Suci melalui Proyek Adahi
Jamaah haji reguler, baik mandiri maupun yang melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan didata oleh Ketua Kloter dan dilaporkan ke Ketua Sektor.
PPIH Arab Saudi akan memfasilitasi proses pembayaran ke Proyek Adahi.
BACA JUGA:Produk Indonesia Kian Menggeliat di Pasar Haji: Ekspor Bumbu dan Tuna Tembus Puluhan Miliar
Sementara itu, jamaah haji khusus akan dikoordinasi oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan pelaporan dilakukan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daker Makkah.
“Batas akhir pengumpulan data kami tetapkan pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 15.00 WAS,” tambah Muchlis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
