bannerdiswayaward

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Indonesia Tak Pernah Lakukan Perundingan dengan Israel

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Indonesia Tak Pernah Lakukan Perundingan dengan Israel

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Indonesia Tak Pernah Lakukan Perundingan dengan Israel-Menko Kumham Imipas-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah pemberitaan media Israel, Ynet yang mengungkap telah terjadi perundingan rahasia antara Indonesia dan Israel pada 2024. 

"Pertemuan seperti itu tidak pernah ada," kata Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis 29 Mei 2025 kemarin. 

BACA JUGA:Yusril Izha Mahendra: Aset Hasil Korupsi Memang Harus Dirampas! RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tunggu DPR

BACA JUGA:Yusril Ungkap Penerbitan Perampasan Aset Belum Urgensi

Perundingan itu menyangkut "menormalisasi" hubungan kedua negara sebagai imbal balik atas dukungan Israel terhadap pencalonan Indonesia sebagai anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Menko Yusril menegaskan, istilah yang dipakai media Israel mengenai "normalisasi" hubungan antara Indonesia dan Israel tidak benar. 

Pasalnya, Indonesia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sejak awal.

BACA JUGA:Yusril Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR RI

BACA JUGA:Yusril Pastikan Hakim yang Terima Suap Dalam Perkara Minyak Goreng Diproses Hukum

Yusril menyatakan, Israel memang pernah menyampaikan wacana dukungan terhadap pencalonan Indonesia di OECD dengan syarat dibukanya hubungan diplomatik. "Permintaan tersebut telah kami tolak," ujar Yusril.

Menurut Menko Kumham Imipas, dalam keanggotaan organisasi internasional, termasuk PBB, tidak pernah disyaratkan adanya hubungan diplomatik dengan seluruh negara anggota lainnya.

"Saya sendiri hadir dalam Sidang OECD di Paris pada akhir Maret 2025 dan menyampaikan pidato bersama Presiden Guatemala. Tidak ada isu seperti yang diberitakan media Israel tersebut dibahas dalam sidang tersebut," ucap Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads