bannerdiswayaward

Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Tuai Polemik, Ada yang Banting Setir Jadi Driver Online

Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Tuai Polemik, Ada yang Banting Setir Jadi Driver Online

sidang terbuka perkara 7/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta--Istimewa

Saksi ahli dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mendukung pendapat tersebut. Ia menyebut keputusan Presiden tentang pemberhentian Komisioner KTKI mengandung cacat hukum dan harus segera dicabut.

BACA JUGA:NIK KTP DAN Nama Kamu Terdaftar Jadi Penerima Bansos BLT BBM 2025, Cek Syarat dan Besaran Dana!

“Seharusnya ini ditinjau ulang. Kepres itu mesti dicabut karena secara substansial telah merugikan dan mengabaikan prinsip hukum yang berlaku,” tegas Khairul Fahmi, yang juga dikenal sebagai panelis debat Capres-Cawapres 2024.

Fahmi menyoroti pentingnya aturan peralihan yang adil.

Dalam pandangannya, peralihan norma tidak boleh menyebabkan kerugian tanpa solusi hukum bagi pihak terdampak.

“Kalau norma peralihan menimbulkan kerugian, maka harus ada jalan keluar. Karena dasar hukum pemberhentian komisioner KTKI saat ini tidak jelas. Maka dasar itu harus diperbaiki dulu,” tegasnya.

Ia bahkan menyarankan revisi terhadap regulasi tingkat peraturan pemerintah (PP) untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan tidak sekadar melegitimasi kebijakan yang telah kadung dikeluarkan.

“Kalau akan dilakukan pemotongan masa jabatan, maka mesti ada kepastian juga terhadap nasib dari orang-orang yang selama ini menjabat dan mengabdi di KTKI,” katanya.

Rachma Fitriati menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sebatas mempertahankan posisi.

BACA JUGA:Rumah Sehat Wahana Konsisten Menjangkau Masyarakat Kurang Mampu di Tangerang

“Ini bukan soal jabatan, ini soal konstitusi, soal hak profesional, dan juga soal penghargaan terhadap perempuan dalam sistem pemerintahan,” ucapnya.

Ia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif dan adil.

“Negara boleh berubah, struktur boleh direvisi, tapi keadilan tidak boleh dikorbankan. Kami hanya meminta hak kami dikembalikan secara bermartabat dan sesuai hukum,” pungkas Rachma.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads