Akhirnya, Ini Alasan Bahlil Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers bersama sejumlah menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025-ist-
BACA JUGA:Pertambangan di Raja Ampat Harus Dikaji Ulang, Jangan Ganggu Pariwisata dan Warga
Alasan Pencabutan Izin: Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran Aturan
Menteri LHK Hanif Faisol menjelaskan, inspeksi mendadak pada 26–31 Mei 2025 menemukan sejumlah pelanggaran serius:
- PT Gag Nikel beroperasi di pulau kecil tanpa kajian lingkungan memadai.
- PT ASP melakukan penambangan tanpa manajemen lingkungan, menyebabkan pencemaran laut dan sedimentasi pantai.
- PT KSM membuka lahan 5 hektare di luar izin Kawasan Hutan.
- PT MRP tidak memiliki dokumen lingkungan sama sekali.
"Tambang nikel di Raja Ampat menggunakan metode open-pit mining (tambang terbuka), yang dilarang di kawasan lindung. Kami tidak akan beri persetujuan lingkungan untuk aktivitas merusak ini," tegas Hanif.
Tekanan Aktivis Lingkungan hingga Mantan Menteri Susi
Keputusan ini disambut positif oleh Greenpeace Indonesia dan mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti, yang sejak lama menentang penambangan di Raja Ampat.
Greenpeace merilis laporan (2023) bahwa eksploitasi nikel di Raja Ampat mengancam keanekaragaman hayati laut, termasuk terumbu karang dan habitat hiu.
Susi Pudjiastuti lewat Twitter (X) menyebut, "Raja Ampat adalah surga biodiversitas, bukan untuk dirusak tambang. Stop eksploitasi di pulau kecil!"
BACA JUGA:Legenda Jepang Keburu Kaget Lihat Penampilan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Langkah Selanjutnya: Rehabilitasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah berencana melakukan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: