Akhirnya, Ini Alasan Bahlil Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers bersama sejumlah menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025-ist-
- Rehabilitasi daerah terdampak.
- Sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar.
- Evaluasi ketat perizinan tambang di kawasan sensitif.
"Kami tak mau ada lagi kerusakan di Raja Ampat. Keputusan ini bukti pemerintah serius menjaga lingkungan," kata Bahlil.
Dampak Ekonomi vs Lingkungan
Meski berpotensi menyerap investasi, tambang nikel di Raja Ampat disebut dinilai tak sebanding dengan risiko ekologisnya. Kawasan ini masuk Coral Triangle, rumah bagi 75% spesies karang dunia, dan menjadi destinasi wisata global.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa pembangunan tak boleh mengorbankan lingkungan.
Bahlil kembali menambahkan, keputusan pencabutan izin ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam transisi energi hijau.
BACA JUGA:Main Game Ini, Nomor WA Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp345.000 Sekarang! Cek Caranya
"Kita sedang gencar mendorong industri nikel untuk hilirisasi dan ekonomi hijau, tapi bukan berarti kita tutup mata terhadap praktik yang merusak alam. Justru, industri harus memegang prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) agar sustainable."
Pemerintah, lanjutnya, akan memastikan ada solusi untuk tenaga kerja terdampak. Selain itu, pemerintah mengklaim punya banyak alternatif pengembangan ekonomi di Raja Ampat, seperti ekowisata dan perikanan berkelanjutan, yang justru lebih menjanjikan di masa depan.
"Bagi investor yang ingin berbisnis di Indonesia, taati aturan, patuhi analisis dampak lingkungan, dan jangan coba-coba bermain api. Pemerintah akan terus mengawasi dan tidak segan mencabut izin jika terbukti merugikan negara dan lingkungan," terangnya.
Dengan pernyataan ini, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari langkah sistematis pemerintah dalam mengawal pembangunan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: