bannerdiswayaward

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Dijerat Pidana

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Dijerat Pidana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan 4 perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat dicabut oleh pemerintah bisa dikenakan pidana.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan 4 perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat dicabut oleh pemerintah bisa dikenakan pidana.

“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana,” kata Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Hanif menegaskan pencabutan izin tidak mengakhiri kewajiban perusahaan terhadap pemulihan lingkungan.

Proses pemulihan akan tetap dilakukan, dengan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.

BACA JUGA:HIPMI Dukung Langkah Tegas Bahlil Tertibkan IUP Tambang, Serukan Tata Kelola Berkelanjutan

BACA JUGA:7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Membayar Rp552.000 Khusus Hari Ini Dijamin Cair ke E-Wallet, Buruan Langsung Instal!

“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman ESDM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan milik 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merinci 4 perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

BACA JUGA:APNI Peringatkan Masyarakat Jangan Termakan Hoaks Kerusakan Raja Ampat Melalui Gambar AI

BACA JUGA:Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," kata Bahlil di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP 4 perusahaan itu. Salah satunya karena melanggar Undang-undang.

"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami itu melanggar," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads