Bermula Dijanjikan Top Up Game, Bocah di Jatiuwung Jadi Korban Pelecehan Kasir Minimarket
Polsek Jatiuwung mengungkap dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku berinisial A (23) yang merupakan kasir minimarket-Istimewa-
Pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
