Atur Tata Cara Promosi Dagang, Kemendag Resmikan Permendag 14 Tahun 2025
Menteri Perdagangan, Budi Santoso-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Guna memperkuat daya saing serta keberadaan produk Indonesia di pasar internasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025.
Bunyi Permendag Nomor 14 Tahun 2025.tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia, pada Senin 23 Juni 2025 ini.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global.
BACA JUGA:Pakar Hukum Sarankan Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong, Begini Respon Kejagung
BACA JUGA:Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung, Dicecar 25 Pertanyaan Soal Operasional Perusahaan Sritex
“Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam,” ungkap Menteri yang juga akrab disapa Busan ini kepada Disway dan media lainnya secara daring, pada Senin 23 Juni 2025.
Lebih lanjut, Mendag Busan juga menambahkan bahwa Permendag ini mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang.
Sebagai contoh, pameran dagang diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stan pameran. Luas lahan minimum yang diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 m² untuk penyelenggaraan dan 36 m² untuk partisipasi sebagai peserta.
“Pemenuhan luasan minimum ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama antar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Adapun desain stan diwajibkan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi,” papar Mendag Busan.
BACA JUGA:Jadi Salah Satu Investor Strategis, Ekspor Indonesia ke Hong Kong Stabil Selama Satu Dekade
BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Nadiem Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Anggaran Rp9,9 Triliun untuk Pengadaan Laptop
Di sisi lain, Mendag Busan juga menyampaikan bahwa Permendag ini juga mengatur kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan dilibatkan, serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019.
Selain itu, lampiran peraturan ini juga menyertakan pedoman penggunaan elemen visual seperti pola Puspa Bangsa, warna merah-putih, serta papan fasia bertema Alun Nusantara.
Tidak ketinggalan, Kemendag juga turut memberikan bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, pemerintah turut memberikan berbagai fasilitas pendukung dalam pelaksanaan promosi dagang, seperti penyediaan stan pameran, ruang pertemuan, serta penyediaan informasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: