Komisi II DPR RI: Jabatan Anggota DPRD Bisa Diperpanjang, Ini Akibat Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Komisi II DPR RI: Jabatan Anggota DPRD Bisa Diperpanjang, Ini Akibat Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi II DPR RI menyebut jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota periode 2024-2029 bisa diperpanjang akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah.
“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi.
BACA JUGA:KPK Kembali Lakukan OTT di Medan Sumatera Utara
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat, 27 Sabtu, 2025.
Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjadi pedoman untuk merevisi RUU Pemilu.
"Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqi.
BACA JUGA:Waduh! Marc Marquez 'Jumpalitan' di FP1 Motogp Belanda 2025
BACA JUGA:Tak Sekadar Gaya, Fitur Interior New Xpander Cross Bikin Betah di Perjalanan
Ia mengatakan Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” tuturnya.
Dia pun menilai perlu rumusan yang matang dalam melakukan revisi UU Pemilu. Rifqinizamy mengatakan saat ini pihaknya akan menunggu arahan dari pimpinan DPR RI terlebih dulu.
"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu, yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR RI," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
