bannerdiswayaward

Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat dalam RUU Baru

Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat dalam RUU Baru

Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat dalam RUU Baru-Disway/Hasyim Ashari-

"Tapi ada korupsi yang menyebabkan sudah pasti ada potensi kematian manusia. Menghilangkan hak dan menyebabkan kematian. atau menyebabkan hak rakyat dalam jumlah yang besar terbesar, itu baru masuk ukuran HAM," tambahnya.

Natalius Pigai kemudian mengaku akan mengajukan perbuatan korupsi pada Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 kepada Presiden Prabowo Subianto serta akan mendiskusikannya dengan para ahli-ahli pidana.

"Jadi nanti kami akan kriteria ham dan korupsi itu akan dipertegas ke dalam Peraturan Presiden.

Tapi diundang-undangnya hanya dipertegas dalam konteks penegasan bahwa HAM dan korupsi akan diambil," ucap Pigai

"Nanti secara detail seperti apa, tindakan ham dan korupsi, korelasinya seperti apa. Saya menyampaikan untuk para ahli-ahli pidana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads