KPU Tunggu Arahan dari DPR RI untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
KPU Tunggu Arahan dari DPR RI untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu-Disway/Anisha Aprilia -
BACA JUGA:Tampil di KTT BRICS, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Dukung Perdamaian dan Reformasi Global
Sebab, lanjut dia, ketua umum memiliki pandangan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggota partai.
"Ketua-ketua umum itu punya helikopter view kebangsaan dan konstitusi yang jauh lebih tinggi dibanding kami-kami yang cuma anggota partai biasa ini di DPR," ujar dia.
Politikus Partai NasDem itu mengakui putusan MK dilematis untuk diimplementasikan.
Sebab, apabila masa jabatan anggota DPRD diperpanjang, dari 5 menjadi 7,5 tahun tak sesuai dengan UUD '45.
BACA JUGA:Merasa Udara Lebih Dingin di Malam Hari Belakangan Ini? BMKG Ungkap Faktanya
BACA JUGA:DEWA United Makin Ngeri! Pinjam Stefano Lilipaly untuk Hadapi Liga 1 dan AFC Challenge League
Ia menjelaskan bahwa hal itu tercantum dalam UUD Pasal 22E mengamanatkan pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Di lain sisi, putusan MK juga harus diimplementasikan karena bersifat final dan mengikat.
"Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD," kata Rifqi.
"Nah, kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang, yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
