bannerdiswayaward

Belum Tahan Stafsus Nadiem Makarim, MAKI Desak Kejagung Masukan Jurist Tan Dalam Daftar Red Notice Interpol

Belum Tahan Stafsus Nadiem Makarim, MAKI Desak Kejagung Masukan Jurist Tan Dalam Daftar Red Notice Interpol

Belum Tahan Stafsus Nadiem Makarim, MAKI Desak Kejagung Masukan Jurist Tan Dalam Daftar Red Notice Interpol-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memasukan mantan staf khusus Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim yakni Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol (Polisi Internasional).

"Kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," ujar Boyamin dalam keterangannya pada Rabu, 16 Juli 2025.

BACA JUGA:Verrell Bramasta Resmi Didapuk Jadi Duta Maritim TNI AL

BACA JUGA:Aksi 177! Besok Driver Ojol Bakal Kepung Jakarta, URC Bawa 3 Tuntutan

Ia mengungkapkan temuannya bahwa Jurist Tan diketahui saat ini tinggal di Australia selama dua bulan terakhir.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman  Alice Spring," ungkap Boyamin. 

Ia menjelaskan bahwa dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi Indonesia dan Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.

"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada Penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol," jelasnya.

BACA JUGA:Misteri Mayat Terbungkus Sarung di Tanah Kosong Bintaro Terkuak, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Jay Idzes Opsi Potensial Pisa di Lini Pertahanan, Udinese Masih Terdepan Bajak Kapten Timnas Indonesia dari Venezia

Tak hanya itu, Boyamin juga mendesak kejagung untuk mengembangkan kasus ini dengan menambahkan tesangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti," tuturnya.

"Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang," sambungnya. 

Diketahui pada Selasa, 15 juli 2025, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Abdul Qohar mengumumkan bahwa Jurist Tan merupakan tersangka dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads