Belum Tahan Stafsus Nadiem Makarim, MAKI Desak Kejagung Masukan Jurist Tan Dalam Daftar Red Notice Interpol
Belum Tahan Stafsus Nadiem Makarim, MAKI Desak Kejagung Masukan Jurist Tan Dalam Daftar Red Notice Interpol-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Aria Bima Minta Jokowi Jangan Ajak Rakyat Ikut Mikir Soal Ijazah: Beri Pencerahan untuk Bangsa
BACA JUGA:Bonus Saldo DANA Gratis Rp575.000 Bisa Cair Lewat Fitur DANA Paylater, Begini Caranya!
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022.
Dari keempat orang tersangka itu, diantaranya adalah Ibrahim Arief (IA) yang merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim dan Jurist Tan, mantan Stafsus Nadiem.
Adapun, tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021. Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
BACA JUGA:Awas Tertipu! 4 Ciri-Ciri Link Cek BSU 2025 Palsu, Calon Penerima Wajib Tahu
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Sedangkan tersangka Jurist, masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri. Pihak Kejagung juga sudah melayangkan surat pemanggilan namun tidak ada respon.
Tak berhenti di situ, Qohar pun menjelaskan alasan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristem), Nadiem Anwar Makarim, yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
