bannerdiswayaward

Kembali Dihadapkan PKPU, PT BPM Soroti Dugaan Lemahnya Perlindungan Investor Tambang

Kembali Dihadapkan PKPU, PT BPM Soroti Dugaan Lemahnya Perlindungan Investor Tambang

Kembali Dihadapkan PKPU, PT BPM Sorot Lemahnya Perlindungan Investor Tambang-fabrikasimf-Freepik

BACA JUGA:Belum Selesai Kasus Raja Ampat, Muncul Krisis Ekologi di Jambi Akibat Aktivitas Tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai otoritas pemberi izin, kemungkinan akan mempertimbangkan proses hukum ini dalam evaluasi perpanjangan IUP BPM.

Jika perpanjangan tidak diberikan, maka aktivitas pertambangan perusahaan bisa terhenti sepenuhnya.

Kuasa hukum PT New Rise Mining (NRM), yang menjadi pihak pengaju PKPU, menegaskan bahwa semua pihak berkomitmen menjalani proses sesuai jalur hukum dan tidak akan memberikan pernyataan yang bersifat spekulatif terhadap dampak ekonominya.

Sikap serupa disampaikan oleh kuasa hukum BPM, yang memilih fokus pada proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA:Pujian Puan Atas Langkah Prabowo Selesaikan Izin Tambang dan Sengketa 4 Pulau

Sementara itu, kuasa hukum dari PT Zhongding International Mining Investment Indonesia (ZIMII), Lukas Rusdian, mengonfirmasi bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat aktivitas BPM. ZIMII adalah perusahaan investasi asing yang terlibat dalam pendanaan proyek BPM.

Meskipun enggan membeberkan detail kerugian, pihak ZIMII menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, kondisi pasar global juga memperumit situasi. Harga batubara dunia yang mengalami tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir membuat sektor ini semakin rentan terhadap ketidakpastian hukum.

Investor asing, terutama, menjadi lebih selektif dalam menanamkan modal karena mempertimbangkan aspek legalitas dan perlindungan kontraktual.

BACA JUGA:Pernyataan Ulil Abshar Abdalla Soal 'Sogokan' Kembali Viral, Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat dan Wahabi Lingkungan

Pengurus PKPU BPM telah merilis pengumuman resmi di media nasional pada 23 Juni 2025 mengenai batas akhir pendaftaran tagihan utang, yang ditutup pada 3 Juli 2025. 

Agenda verifikasi tagihan dilakukan pada 14 Juli 2025 di bawah pengawasan Pengadilan Niaga. Namun, belum ada informasi resmi yang dirilis terkait hasil verifikasi tersebut.

Kasus BPM menunjukkan bahwa model bisnis tambang yang bergantung pada suntikan dana dari luar tanpa sistem perlindungan kontraktual yang memadai dapat menciptakan risiko sistemik.

Oleh karena itu, desakan terhadap pemerintah untuk melakukan reformasi tata kelola tambang kian menguat—terutama untuk menjamin transparansi kerja sama antar pelaku usaha, memperkuat perlindungan investor, serta menciptakan kepastian hukum yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads