Usai Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Hasil Produksi Sawit Sebesar Rp 3 Miliar
Usai Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Hasil Produksi Sawit Sebesar Rp 3 Miliar-Disway/Ayu Novita-
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Beras Premium Oplosan Viral, BPOM Belum Terima Laporan Korban Jiwa
BACA JUGA:Jadwal Penjualan Tiket Konser Super Junior di Jakarta 2025, Mulai 30 Juli!
Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.
Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan itu berlebihan.
Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, ditangkap KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," kata Maqdir kepada wartawan.
BACA JUGA:Diduga Lecehkan Anak di Pesawat, Pria 50 Tahun Diciduk Polisi Saat Mendarat di Bandara Soetta
BACA JUGA:Anak Muda Morotai Punya Mimpi Raih Sarjana, UI Siapkan Beasiswa Transmigrasi untuk Mahasiswa 3T
Ia mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Beliau mestinya bebas tanggal 28 Juni, tapi tanggal 26 ditangkap KPK," jelas Maqdir.
Menurutnya tidak ada alasan KPK bisa melakukan penangkapan tersebut karena dinilai tindakan tersebut berlebihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: