Kemenkum Sahkan 80 Ribu Lebih Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online, Terbanyak di Jawa Barat
Kemenkum Sahkan 80 Ribu Lebih Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online, Terbanyak di Jawa Barat -Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Usai Bantai Brunei, Indonesia U-23 Bidik Kemenangan atas Filipina
"Karena Papua masih tertinggal beberapa desa yang belum karena faktor tadi geografis, karena faktor transportasi dan faktor sarana telekomunikasi dan internet segala macam," tutur Widodo.
"Jadi kondisi-kondisi itu yang menyebabkan pengadministrasian badan hukumnya belum 100 persen tercapai," lanjutnya.
Widodo mengungkapkan keberhasilan pengesahan KDMP/KKMP yang sudah melampaui target ini didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi Permenkum baru ini, secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodir kebutuhan percepatan program strategis ini.
Dalam permenkum baru tersebut, kata Widodo, ada beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP. Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP diakui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem.
BACA JUGA:Motor Jurnalis Digasak Maling di Depan Rumah Daerah Sawah Besar, Aksi Terekam Jelas CCTV
Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih.
Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.
"Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id," ungkapnya.
Widodo menyampaikan bahwa keberhasilan ini melampaui target ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang andal dan mudah diakses.
Selain itu, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih.
Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional seperti notaris di seluruh negeri terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.
BACA JUGA:Satpol PP Larang Perpustakaan Jalanan Jakarta Melapak di Trotoar: Ganggu Kepentingan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
