Cak Imin Dukung Upaya Banding Tom Lembong: Berharap Ada Keadilan Usai Vonis Korupsi

Cak Imin Dukung Upaya Banding Tom Lembong: Berharap Ada Keadilan Usai Vonis Korupsi

Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, berharap agar vonis Thomas Trikasih Lembang atau Tom Lembong dapat dihapus melalui proses banding-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, berharap agar vonis Thomas Trikasih Lembang atau Tom Lembong dapat dihapus melalui proses banding

Diketahui,  Tom Lembong yang  mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Polda Metro Periksa Jokowi di Solo Terkait Tudingan Ijazah Palsu

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respon Kejagung

"Mudah-mudahan bisa dihapus di banding, moga-moga kita doakan," katanya usai menghadiri Bimtek anggota FPKB DPRD Se-Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa malam 22 Juli 2025.

Cak Imin juga mengungkapkan dukungannya kepada Tom Lembong 

Ia pun mengaku pernah menyepatkan diri untuk menjeguk Tom Lembong yang merupakan rekanya saat Pilpres 2024 lalu.

"Ya, saya berdoa terus. Saya sudah sempat nengok Tom Lembong. Saya juga berharap, sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Cisauk Bikin Geram Warga, 75 Adegan Diperagakan

BACA JUGA:Sempat Ditahan Junta Militer Myanmar, Selebgram Arnold Putra Kembali ke Tanah Air

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.

Atas vonis itu, Tom Lembong mengajukan banding.

Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 22 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads