Satgas Pangan Polri Bongkar Pengoplos Beras Premium Palsu: Kerugian Nyaris Rp100 Triliun
Satgas Pangan Polri berhasil mengungkap kasus beras premium palsu yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun. -Dok. Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Satgas Pangan Polri berhasil mengungkap kasus beras premium palsu yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan kasus ini terbongkar setelah Menteri Pertanian melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan banyak sampel beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Penindakan Tegas terhadap Praktik Beras Oplosan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas Pangan Polri menemukan 212 merk beras yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu.
"Dari jumlah tersebut, 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium diduga terlibat dalam kasus ini," katanya kepada awak media, Kamis 24 Juli 2025.
"Potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun. Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun, dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun," lanjutnya.
Satgas Pangan Polri telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa lokasi, termasuk kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan PT PIM di Serang, Banten. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 201 ton beras dengan berbagai merk.
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kerugian Negara Capai Rp100 Triliun Akibat Beras Oplosan
"Modus operandi pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan," ujarnya.
Satgas Pangan Polri menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perlindungan konsumen dan pencucian uang.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang," paparnya.
"Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu," tambahnya.
Sementara Menteri Pertanian sudah memberikan nama-nama perusahaan beras diduga lakukan kecurangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: