PN Jakpus Buka Suara Usai Dikritik Kuasa Hukum Hasto Gegara Hakim Pakai Masker Sepanjang Sidang
PN Jakpus Buka Suara Usai Dikritik Kuasa Hukum Hasto Gegara Hakim Pakai Masker Sepanjang Sidang-Disway/Candra Permana-
Kemudian yang kedua, lanjut Ronny, pihaknya juga menyoroti penyidik yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
BACA JUGA:Era Digital Tak Kenal Batas: Transfer Data RI ke AS Dianggap Keniscayaan
"Bagaimana seseorang yang memeriksa saksi bukti yang dituangkan dalam BAP kemudian bercerita hasil pemeriksaan tersebut, ini di luar nalar hukum kita kawan-kawan," tuturnya.
"Siapapun tidak akan bisa menerima ini, mau aktivis hukum profesor hukum tidak akan terima. Nah ini lah yang kami sebut bahwa kasus ini adalah kasus pesanan politik teman-teman," sambung Ronny.
Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, divonis dengan hukuman penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan peringatan penyidikan.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
BACA JUGA:Sound Horeg Menggema di Masyarakat, Siapa Sebenarnya yang Dirugikan?
BACA JUGA:Cedera Saat Kalahkan Thailand, Manager Timnas Indonesia U-23 Ungkap Kondisi Jens Raven
Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.
Hakim mengatakan, Hasto memang melakukan upaya secara formal untuk meloloskan Harun Masiku pada kursi parlemen 2019 lalu. Namun, kata Hakim, ketika upaya tersebut tidak tercapai, mulailah direncanakan untuk melakukan suap.
Kemudian, dalam pertimbangannya, berdasarkan fakta persidangan, Hakim meyakini Hasto tidak melakukan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.
Kata Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: