Kejagung Angkat Bicara soal Tom Lembong Mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Kejagung Angkat Bicara soal Tom Lembong Mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Kejagung Buka Suara Terkait Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo-disway.id/Candra Pratama-

Diketahui, abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Abolisi juga termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, juga disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

BACA JUGA:Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Beras: Mulai dari Mekanisme Subsidi!

BACA JUGA:Waduh! Menkes Budi: 1 dari 10 Anak Sekolah Alami Depresi Gegara Sering Main Sosmed

Kembali ke Kuasa Hukum Tom Lembong saat dihubungi awak media, Ari terdengar terkejut dan mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari insan pers.

Kemudian, awak media menjelaskan kepada Ari bahwa pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas.

"Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah," ujarnya kepada awak media, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Apabila kabar itu memang benar, kata Ari, pihaknya sangat menghargai dan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah serta DPR RI.

Kendati demikian, Ari belum dapat memberikan tanggapan resmi karena masih perlu berdiskusBACA JUGA:Masa Depan Batik di Tangan Gen-Z: Wamenperin Ungkap 5 Kunci Keahlian

BACA JUGA:Wapres Gibran Blak-blakan: Jangan Terima BSU Dipakai Judi Online, Terus Beli Rokok!i dengan tim kuasa hukum Tom Lembong yang lain.

BACA JUGA:Kepala BPOM Ungkap Penyebab Ratusan Siswa di Kupang Keracunan MBG: Makanan Basi Jadi Biang Kerok

BACA JUGA:PDIP Diminta Bangkit, Megawati Kirim Pesan Kuat untuk Konsolidasi Internal

"Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua karenaada akibat-akibat hukumnya apa," ungkapnya.

"Dari abolisi itu kita harus membahas dulu, tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," sambung Ari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads