bannerdiswayaward

Bareskrim Bakal Panggil Tersangka Pengoplosan Beras Premium Pekan Depan!

Bareskrim Bakal Panggil Tersangka Pengoplosan Beras Premium Pekan Depan!

Bareskrim Mabes Polri akan memanggil para tersangka kasus pengoplosan beras pekan depan-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidikan kasus dugaan pemalsuan mutu beras oleh Satgas Pangan Polri terus bergulir. 

Selain menetapkan tiga tersangka dari PT FS, Polri juga tengah membangun konstruksi hukum terhadap tiga entitas lain, yakni PT WPI, PT SR, dan SJ. 

BACA JUGA:Mentan Beber Skandal 212 Merek Beras Oplosan: Premium, Tapi Broken 50 Persen!

BACA JUGA:Tambah Rp10 Miliar, Kenaikan LHKPN Pramono di 2024 Berasal dari Peningkatan Nilai Surat Berharga

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan proses penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut saat ini masih dalam tahap penguatan bukti.

"PT-PT yang kami sampaikan, termasuk WPI, SR, dan SJ, sedang kami lengkapi fakta-fakta hukumnya. Nanti akan kami rilis penetapan tersangkanya secara resmi," katanya kepada awak media, Jumat 1 Agustus 2025.

Saat ditanya apakah PT WPI merupakan entitas yang menaungi PIM, Helfi membenarkan. 

"PIM, iya," singkatnya.

Sementara itu, terkait tiga tersangka dari PT FS, Polri memastikan akan melayangkan surat panggilan pada hari ini. 

Ketiganya dijadwalkan hadir dalam waktu tiga hari ke depan untuk diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA:Serba-serbi Harlah ke-27 PKB: Dukungan ke Prabowo, Usulan Pilkada, dan Sorotan soal Beras hingga Nyaman di NU

"Pemanggilan dilakukan tiga hari sejak hari ini. Surat pemanggilan kami layangkan hari ini karena penetapan tersangka baru dilakukan kemarin," paparnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Terkait status PT FS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Satgas Pangan membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang terlibat, termasuk dari unsur penyelenggara negara. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik berdasarkan pengembangan fakta hukum yang ditemukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads