Novel Baswedan Kecewa Amnesti Hasto, Refly Harun Puji Abolisi Tom Lembong: Hukum atau Politik?

Novel Baswedan Kecewa Amnesti Hasto, Refly Harun Puji Abolisi Tom Lembong: Hukum atau Politik?

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah mantan pegawai KPK menyambangi Gedung Merah Putih.-ayu novita-

Berbeda dengan Novel, pakar hukum tata negara Refly Harun memuji keputusan Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula.

Dalam pernyataannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), Refly menyebut abolisi ini sebagai langkah bijak dan konstitusional karena mengakui Tom tidak melakukan korupsi. “Beda dengan amnesti, abolisi menghapus tuntutan pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi. Ini berarti Tom diakui tidak bersalah,” ujar Refly.

Ia juga menilai kasus impor gula tidak memiliki unsur pidana yang kuat. “Kasus ini nothing, tidak ada bukti korupsi. Langkah Prabowo ini tepat untuk memperbaiki penegakan hukum,” tambahnya.

Refly juga melihat abolisi ini sebagai evaluasi terhadap Kejaksaan Agung, yang dianggapnya telah merekayasa kasus berlatar politik. “Ini sinyal bahwa penyanderaan politik melalui hukum harus dihentikan,” tegasnya.

Latar Belakang Keputusan Prabowo

Keputusan amnesti dan abolisi diumumkan DPR RI pada Kamis (31/7/2025) setelah rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan, usulan ini diajukan demi persatuan bangsa, kondusivitas, dan perayaan 17 Agustus.

BACA JUGA:Trump Berang Kanada Dukung Palestina, Ancam Naikkan Tarif Dagang 35 Persen

Amnesti untuk Hasto menghapus hukuman 3,5 tahun penjara terkait suap Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara abolisi untuk Tom menghentikan proses hukum atas kasus impor gula yang merugikan negara Rp194,72 miliar. Keputusan ini didukung semua fraksi di DPR, dengan alasan menjaga stabilitas politik dan harmoni nasional.

Pada malam harinya, Kepres terkait abolisi dan amnesti tersebut disampaikan. Tom Lembong dan Hasto, keluar dari rumah tahanannya masing-masing. 

Keputusan ini memicu pro dan kontra. Anggota DPR dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menyebutnya sebagai langkah kenegarawanan Prabowo, sementara Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai keputusan ini konstitusional dan membantu mengatasi overkapasitas lapas.

Diketahui, Amnesti merupakan pengampunan yang menghapus hukuman pidana dan akibat hukumnya, diberikan kepada terpidana seperti Hasto.

Sedangkan Abolisi yaitu penghentian proses hukum yang sedang berjalan, diberikan kepada terdakwa seperti Tom Lembong.

Keduanya merupakan hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, dengan persetujuan DPR. Namun, KPK menegaskan bahwa amnesti tidak menghapus status bersalah seseorang, hanya hukumannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads