bannerdiswayaward

Bareskrim Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu

Bareskrim Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu

Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan peredaran beras bermerek yang tidak memenuhi standar mutu nasional. --Rafi Adhi Pratama

Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk mencegah monopoli ini patut diapresiasi karena hanya pemerintah yang bisa mencegah para pemain besar memonopoli distribusi beras di lapangan.

Suardi berharap pemerintah terus mengawasi pasar beras untuk mencegah terjadinya monopoli dan menjaga harga beras tetap stabil. 

"Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati harga beras yang wajar dan terjangkau," paparnya.

BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Tersangka Pengoplosan Beras Premium Pekan Depan!

Lalu Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan penuntasan pengusutan kasus tidak hanya pada pemeriksaan saja, tetapi juga menemukan bukti-bukti materiil dan formil terkait sebuah tindak pidana.

"Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan," bebernya.

Ia menambahkan bahwa proses pidana meliputi penyidikan, penuntutan, sampai pengadilan. 

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap 4 orang dalam kasus dugaan pelanggaran produksi beras tidak cukup hanya klarifikasi atau pengakuan pelaku tindak pidana saja.

Bambang menekankan bahwa 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan dan harus dikawal semua pihak dengan meminta transparansi proses penyidikan.

"Tanpa pengawalan, proses penyidikan sangat dominan unsur subyektifitas penyidiknya dan bisa dihentikan dengan dalih kurang barang bukti," tegasnya.

Ia berharap agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan objektif untuk mencapai keadilan.

"Empat yang diperiksa bisa jadi karena penjadwalan saja. Yang pasti 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan semua harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads